REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease masih mendalami kasus 100 gram sabu senilai Rp 300 juta asal Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang masuk ke Ambon. Dalam kasus itu, polisi menciduk satu orang yang sudah dijadikan tersangka.
"Pengungkapan jaringan narkoba antarprovinsi ini setelah polisi menangkap seorang pelaku berinisial RDS alias I pada Sabtu, (16/7/2022) dan mengaku menerima kiriman sabu dari seorang napi di Kalsel," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes, Raja Arthur Simamora di Ambon, Jumat (22/7/2022).
RDS yang merupakan karyawan swasta sebuah perusahaan jasa pengiriman barang telah ditahan di Rutan Polresta Ambon. Dia ditangkap di di Kompleks Perumahan BTN Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket kiriman barang berisikan sabu seberat 100 gram. RDS mendapatkan barang dari seseorang yang berstatus napi yang menjalani hukuman di salah satu lapas di Kalsel.
Menurut Raja, polisi masih melakukan pendalaman, tetapi belum ada rencana mendatangkan pelaku yang diduga sebagai bandar dan pengendali narkoba dari dalam lapas di Kalsel. Tersangka RDS dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.