Kamis 21 Jul 2022 18:57 WIB

Daftar Platform Digital yang Belum Mendaftar PSE

Roblox hingga Alibaba masuk daftar platform yang akan dikenai surat teguran.

Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Warga menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp Web di Jakarta, Senin (18/7/2022). Kemenkominfo akan memblokir beberapa aplikasi terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen masyarakat, diantaranya Google, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan, hingga hari ini masih terdapat belasan platform digital besar yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Belasan PSE tersebut melewati tenggat registrasi yang jatuh pada hari ini, Kamis (20/7/2022).

Kominfo pada hari ini menyisir 100 besar PSE dengan lalu lintas (traffic) tertinggi. Berdasarkan pantauan kementerian hari ini, setidaknya ada belasan nama platform digital besar yang belum mendaftar. Antara lain Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Counter-Strike, Alibaba.com, Battle.net dan Origin.

Baca Juga

Kominfo menyatakan akan secara bertahap memberikan sanksi kepada PSE yang belum mendaftar. "Kami kirimkan surat segera," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers virtual pada Kamis.

Setelah daftar 100 besar yang dipantau pada hari ini, Kominfo juga berencana memantau 1.000 PSE dengan lalu lintas yang tinggi. Saat ini sejumlah platform besar terpantau sudah mendaftar ke Kominfo, antara lain Google Cloud, Facebook, WhatsApp, WhatsApp Messenger, Instagram, Twitter dan TikTok.

Google, menurut Kominfo kembali mendaftar sebagai PSE untuk YouTube, Search, Map dan Play Store. Disney+ Hotstar, Grab dan Amazon Data Services mendaftar sebagai PSE domestik karena perusahaan berbadan hukum Indonesia.

Kominfo mulai hari ini memberikan sanksi pertama, berupa surat teguran tertulis kepada PSE yang belum mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan. Melalui surat tersebut, kementerian juga memberikan tenggat waktu lima hari kerja bagi PSE itu untuk segera melengkapi pendaftaran.

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu tersebut, Kominfo akan memulai proses pemblokiran. Data terbaru Kominfo menunjukkan sudah ada 8.276 PSE yang mendaftar, dengan rincian 8.069 PSE domestik dan 207 PSE asing. Pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiyadi menyatakan sudah ada beberapa PSE yang berkomunikasi dengan mereka terkait pendaftaran.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement