Kamis 21 Jul 2022 12:59 WIB

Propam Polda Papua Tahan Ajudan Tersangka Bupati Mamberamo Tengah

Bripka SM berada di tahanan Propam Polda Papua di Jayapura.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas.
Foto: Dok Humas Polri
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Polda Papua menahan  ajudan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, tersangka kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi proyek pembangunan. Bripka SM berada di tahanan Propam Polda Papua di Jayapura.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas di Jayapura, Kamis, mengatakan Bripka SM sudah menyerahkan diri setibanya dia di Jayapura, Senin (18/7)."Memang benar Bripka SM sejak Senin sudah menyerahkan diri ke Propam Polda Papua setibanya di Jayapura. Saat ini yang bersangkutan ditahan di tahanan Propam Polda Papua di Jayapura," kata Gustav Urbinasdi Jayapura, Kamis.

Baca Juga

Penahanan Bripka SM tersebut berkaitan dengan kaburnyatersangka RickyHam Pagawak karena diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK."Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (BripkaSM) masih dilakukan penyidik Propam Polda Papua," tambahnya.

Selain Bripka SM, PropamPolda Papua juga menahan Aipda AI, Bripka JW, dan Bripka EW."Tiga di antaranya anggota Brimob, kecuali Bripka EW yang merupakan anggota Polres Mamberamo Tengah," kata Gustav.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri sejak Rabu (13/7) menuju Papua Nugini melalui jalan setapak.

Direktur Kriminal UmumPolda Papua Kombes Pol.Faizal Rahmadanimengatakan tersangka Ricky Ham Pagawak termonitor masuk melalui jalan setapak di Skouw setelah turun dari mobil yang ditumpanginya dengan membawa dua tas ransel."Sopir hanya menurunkan RHP di pasar perbatasan RI-PNG di Skouw dan setelahnya kembali ke Jayapura," ujar Faizal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement