Kamis 21 Jul 2022 12:53 WIB

Cekcok Gara-Gara Makanan, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung

Polisi Situbondo akan memeriksa kejiwaan dari pelaku.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO -- Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengkibatkan korban meninggal dunia. Korban dari kekerasan tersebut bernama Fatima (74) yang merupakan warga Kampung Beringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Sedangkan pelakunya adalah SW (44), yang merupakan anak korban.

Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, awalnya perkara tersebut dilaporkan pencurian dengan kekerasan oleh tersangka. Namun setelah dilakukan pendalaman dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saki, ditemukan fakta bahwa kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan. "Tetapi pembunuhan yang mengarah kepada SW (anak korban) yang merupakan pelapor sebagai pelakunya," kata Andi, Kamis (21/7).

Baca Juga

Andi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan. Motifnya adalah kesal dan emosi karena permasalahan makanan, sehingga terjadi petengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia.

Andi menyatakan akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memeriksa kejiwaan terhadap tersangka. Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Jo ayat 5 huruf a Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan juga Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana penjara 15 tahun.

“Saat ini Tim Penyidikan melengkapi proses pemberkasan dan akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka," ujar Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement