Kamis 21 Jul 2022 08:21 WIB

Tuntaskan Persoalan Pertanahan, ATR/BPN Gunakan Dua Pendekatan

Dua pendekatan itu yakni quick response dan melihat case by case.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Karikatur opini: Paguyuban Mafia Tanah
Foto: republika/daan yahya
Karikatur opini: Paguyuban Mafia Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terus bergerak dalam menyelesaikan persoalan pertanahan serta pemberantasan mafia tanah terus dilakukan. Untuk menuntaskan persoalan Hadi Tjahjanto melakukan dua pendekatan, yakni quick response dan melihat case by case.

"Ada dua pendekatan yang ditempuh Pak Menteri, pertama quick response dan satu lagi melihat case by case," kata Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, T Hari Prihatono dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Hari mengatakan, setiap hari pihaknya mengevaluasi persoalan yang ada. Kemudian juga gelar perkara dari kasus yang ada dan menetapkan skala prioritas. Bersamaan dengan itu, Menteri ATR/BPN menginstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) dan jajaran untuk bekerjalah dengan baik, mematuhi dasar-dasar hukum dan perintah yang benar.

Terkait pengungkapan kasus-kasus yang melibatkan mafia tanah, Hari mengatakan, Menteri ATR/Kepala BPN berupaya meningkatkan kinerja dari Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Ia juga memerintahkan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk melakukan investigasi internal dengan memberikan sanksi administratif kepada pegawai Kementerian ATR/BPN jika terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah.

"Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2001, di sana ada ruang Inspektorat Jenderal bisa melakukan kode etik untuk mengambil langkah-langkah sanksi administratif tanpa menunggu proses pidananya, tanpa menunggu keputusan hukum tetap itu, sanksi administratif bisa dilakukan," tuturnya.

Selain itu, Hari mengatakan, Menteri ATR/Kepala BPN akan terus turun ke lapangan untuk memahami persoalan di tingkat bawah, untuk memberikan arahan dan perintah, juga menginstruksikan jika ada persoalan-persoalan yang perlu segera diatasi dan mitigasi. Untuk itu, jajaran Kementerian ATR/BPN diminta untuk bekerja dengan baik.

"Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di semua lini untuk bekerja sebaik-baiknya tanpa melanggar aturan yang ada. Dan Pak Menteri mengimbau jangan khawatir, jangan takut bagi para pejabat sepanjang ini bekerja baik, Pak Menteri akan memberikan perlindungan, tidak akan melepaskan begitu saja, dan akan melindungi seluruh stafnya," tegas Hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement