Rabu 20 Jul 2022 22:41 WIB

Sekolah Harus Memperkuat Ketahanan Pelajar dari Penyalahgunaan Narkoba

Kepala sekolah di Kabupaten Semarang juga diingatkan untuk tetap waspada

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
 Pengelola sekolah di Kabupaten Semarang, diminta terus melakukan intervensi guna membentuk ketahanan siswa dari berbagai pengaruh penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat- obatan terlarang (narkoba).   Stop Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Pengelola sekolah di Kabupaten Semarang, diminta terus melakukan intervensi guna membentuk ketahanan siswa dari berbagai pengaruh penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat- obatan terlarang (narkoba). Stop Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Pengelola sekolah di Kabupaten Semarang, diminta terus melakukan intervensi guna membentuk ketahanan siswa dari berbagai pengaruh penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat- obatan terlarang (narkoba). 

Para kepala sekolah di Kabupaten Semarang juga diingatkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya.

Baca Juga

Hal ini ditekankan oleh Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Susanto pada acara Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah, di aula Kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) kabupaten Semarang, di Ungaran, Rabu (20/7/2022) sore.

Menurut Susanto, angka penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar kian memprihatinkan. Saat ini dari jumlah pengguna/ penyalahgunaan narkoba secara nasional, sebanyak 24 persennya merupakan pelajar.

Maka, berbagai upaya harus dilakukan untuk dapat mengendalikan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar ini. BNNP Jawa Tengah pun mengingatkan stakeholder pendidikan untuk terus  meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Yang tidak kalah penting, perlunya intervensi ketahanan diri masyarakat --terutama kalangan pelajar—terhadap berbagai ajakan maupun tawaran yang dapat menjebak pelajar dalam penyalahgunaan narkoba.” katanya di hadapan puluhan kepala sekolah.

Pelajar yang terjebak dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan dituntut secara pidana, asalkan memenuhi syarat. Orang tua atau pelajar yang bersangkutan melaporkan kondisi itu ke tempat rehabilitasi yang telah ditunjuk Pemerintah.

Ketentuan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tempat rehabilitasi yang dimaksud antara lain puskesmas, rumah sakit maupun tempat rehabilitasi medis lainnya.

“Namun, yang paling penting adalah intervensi untuk memperkuat pencegahan dengan membangun ketahanan diri lewat sosialisasi dan edukasi yang intensif tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Susanto juga menyampaikan berdasarkan penelitian di Jawa Tengah, saat ini tercatat ada sekitar 500 ribu pengguna narkoba. Namun angka sesungguhnya bisa mencapai sepuluh kali lipat.

Dari jumlah itu, masih kata Susanto, sekitar 85 persen mengenal atau terpengaruh penyalahgunaan narkoba dari teman serta orang- orang dekatnya yang ada di lingkungannya. “Maka peran keluarga untuk mencegah memperkuat ketahanan diri dari pengaruh penyalahgunaan narkoba juga sangat besar,” tambahnya dalam sosialisasi yang diinisiasi Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement