REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Harga tanda buah segar (TBS) sawit petani mandiri di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai naik setelah diberlakukan penghapusan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Subhan dalam keterangannya di Bangka, Rabu (20/7/2022), mengatakan, harga TBS pada Rabu ini mencapai Rp 1.240 per kilogram dari sebelumnya Selasa (19/7/2022) sebesar Rp 1.189 per kilogram. "Meskipun kenaikan tidak signifikan, namun diharapkan harga tersebut terus naik hingga mencapai lebih Rp 3.000 per kilogram atau seperti sebelum terjadi penurunan harga di tingkat petani sawit," jelasnya.
Dia mengatakan, penurunan harga TBS di pabrik kelapa sawit pada Juli 2022 sempat berada di angka terendah yakni Rp 798 per kilogram. "Turunnya harga TBS bagi petani sawit mandiri tentu sangat merugikan bagi petani karena harga jual TBS tidak sebanding dengan biaya operasional dan harga beli pupuk yang cenderung mahal," ujarnya.
Ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK), tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
Berdasarkan data harga TBS bagi petani sawit mandiri di sejumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bangka harga terendah Rp 1.050 per kilogram di dan tertinggi Rp 1.400 per kilogram. "Kita semua berharap harga TBS terus naik sehingga mampu membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di saat pandemi Covid-19 mulai mereda," ujar dia.