REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi terus membantu mendongkrak harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang dalam beberapa bulan terakhir terus menurun. Disbun Jambi mendukung kebijakan pemerintah dalam menolkan tarif ekspor minyak sawit mentah atau CPO hingga Agustus 2022.
Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Jambi Agusrizal di Jambi, Senin (18/7/2022), mengatakan, untuk menolkan tarif ekspor CPO hingga Agustus 2022, petani sawit diminta bersabar hingga harga kembali membaik serta naiknya harga sawit secara nasional. Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak akan lepas tangan melihat hal ini.
Disbun Jambi juga telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait permasalahan ini. "Kami harapkan para petani kelapa sawit untuk bersabar karena permasalahan ini bukan hanya menjadi masalah para petani sawit saja tapi menjadi masalah kita bersama," kata Agusrizal.
Data hasil rapat tim perumus CPO dan TBS pada Disbun Provinsi Jambi yang menetapkan harga Tandan Buah Segar sawit di Provinsi Jambi periode 15-21 Juli 2022, untuk harga TBS turun Rp134 per kilogram dari Rp 1.284 per kilogram menjadi Rp 1.150 per kilogram, sedangkan CPO turun signifikan sebesar Rp502 per kilogram dari Rp 7.124 per kilogram jadi Rp 6.622 per kilogram.
Penurunan harga TBS masih menjadi permasalahan para petani sawit khususnya di Provinsi Jambi. Agusrizal mengatakan, penyebab turunnya harga TBS ialah karena pengaruh pasar minyak sawit dunia dan disamping permasalahan yang ada salah satu faktor turunnya harga TBS adalah karena pengaruh pasar minyak sawit dunia.
Pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan harga TBS. Salah satunya meninjau kebijakan yang menyangkut regulasi terkait ekspor CPO dan beberapa waktu yang lalu pemerintah juga telah mewacanakan akan diadakan Audit Tata Kelola Industri Sawit oleh BPKP tentunya ini harus didukung oleh semua pihak.
Terkait regulasi ekspor CPO, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor115/PMK05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan yang menyebutkan pungutan ekspor CPO hingga Agustus 2022 di nol kan.
Agusrizal juga mengatakan bahwa pemerintah daerah memahami dengan turunnya harga TBS saat ini, para petani sawit khususnya petani swadaya mengalami kerugian yang sangat besar karena dengan harga di bawah Rp 1.000 per kilogram belum mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.