Rabu 20 Jul 2022 20:42 WIB

KPK Pastikan Penetapan Tersangka Mardani Maming Sesuai Mekanisme

Mardani Maming diduga terima Rp 104 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Tanah Bumbu.

Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), PT Trans Surya Perkasa, (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR) Muhammad Bahruddin berjalan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Muhammad Bahruddin yang merupakan paman  dari tersangka eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Kemarin, tim kuasa hukum Mardani H Maming menegaskan KPK tak punya kewenangan untuk menyelidiki kliennya. Hal tersebut disampaikan oleh Prof Denny Indrayana sebagai salah satu tim kuasa hukum Mardani dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/7/2022).

Dalam petitumnya, Prof Denny meminta agar permohonan kliennya dikabulkan untuk seluruhnya. "Menyatakan termohon (KPK) tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan

Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022," kata Denny dalam sidang tersebut.

Denny menyebut penyelidikan yang dilakukan KPK berdasarkan dua Surat Perintah Penyelidikan di atas tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, ia meyakini status tersangka yang disandang Maming sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," ujar Denny.

Denny juga menerangkan dalam Pasal 50 UU KPK mengatur Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang melakukan penyidikan apabila KPK sudah memulai penyidikan lebih dulu. Hal yang sama berlaku pula untuk KPK yang tidak berwenang melakukan penyidikan dalam hal kejaksaan telah lebih dulu melakukan penyidikan. Ini diatur dalam Kesepakatan Bersama (SKB) antara Kejaksaan, Polri dan KPK.

Sebab perkara pemberian perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, sedang berproses persidangan oleh Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin atas nama terdakwa Raden Dwijono. Kemudian pada 22 Juni 2022 telah dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan saat ini Kejaksaan mengajukan banding.

"Pada prinsipnya KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan dalam kasus serupa meskipun subjek tersangkanya berbeda karena yang diatur adalah mengenai perkaranya," tegas Denny.

Sehingga, Denny menuntut agar KPK secepatnya memulihkan hak dan nama baik kliennya. "Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya," sebut Denny.

Pihak-pihak terkait Maming memang konsisten tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Istri tersangka Mardani Maming Erwinda kembali tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suaminya.

"Saksi tidak hadir namun konfirmasi pada tim penyidik perihal ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan di Gedung Merah KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Di saat yang bersamaan, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga lainnya yakni Nur Fitriani Yoes Rachman sebagai saksi dalam kasus serupa.

Namun, saksi tersebut kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Ini merupakan kali kedua para saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus terkait Mardani Maming. "Nur Fitriani tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidak hadirannya," kata Ali lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement