ASI eksklusif sangat penting untuk mencegah stunting. Namun, menurut Nissaul, belum semua tempat kerja menyediakan tempat menyusui bagi ibu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
"Kesadaran berbagai pihak dalam penghapusan stunting sangat diperlukan, termasuk sektor privat dan pemerintah untuk mempertegas berbagai aturan pencegahan stunting yang sudah ada," katanya.
Selain itu, masyarakat juga perlu mendorong dan mengawasi pengesahan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Nisaaul berpendapat, itu dapat memperkuat upaya pencegahan dan penghapusan stunting di Indonesia.