Rabu 20 Jul 2022 12:42 WIB

Minta Banding UMP, Buruh: Kita Dukung Anies Sampe Jadi Presiden

PTUN membatalkan keputusan gubernur DKI Jakarta tentang kenaikan UMP 2022.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Sekumpulan buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, meminta Anies Baswedan banding soal UMP ke PTUN, Rabu (20/7).
Foto: Republika/zainur mahsir ramadhan
Sekumpulan buruh menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta, meminta Anies Baswedan banding soal UMP ke PTUN, Rabu (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta, Mohammad Andre Nasrullah, mengingatkan dukungan para buruh pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sejak awal terpilih. Dalam janji Anies, Andre juga mengingatkan dukungan Anies bagi kelayakan upah buruh berdasarkan rasa keadilan.

Nggak perlu takut (banding) Pak Anies, datang dan lakukan gugatan. Perwakilan Daerah (KSPI) DKI terus mendukung Pak Anies sampai jadi presiden,” kata Andre saat memimpin buruh menyampaikan aspirasi di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga

Buruh mempertanyakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP DKI dari 5,1 persen. Dengan putusan itu, berarti mengembalikan kenaikannya menjadi 0,8 persen atau sekitar Rp 38 ribu.

“Mana ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI. Mana ada? Mau setiap kenaikan upah diputuskan PTUN? Ajak aja PTUN jadi dewan pengupahan. Gila,” keluhnya.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, ada sekitar seratusan buruh yang menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, melakukan banding ke PTTUN atas putusan PTUN No. 11/G/2022/PTUN.JKT tentang Kenaikan UMP 2022 sekitar 5,1 persen yang ditolak dan diajukan APINDO DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan kontroversial soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kebijakan kenaikan UMP 2022 Anies Baswedan ini disambut meriah kalangan buruh namun dibalas protes keras pengusaha.

Anies, merevisi Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Anies dalam revisinya, menaikkan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah ada kajian mendalam, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement