Rabu 20 Jul 2022 10:26 WIB

Edarkan 39 Kg Ganja di Tangsel dan sekitarnya, Empat Orang Ditangkap

Empat orang tersangka diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (tengah)
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan jumlah sebanyak 39 kilogram (kg). Empat orang tersangka diringkus dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka dimulai dengan adanya pendalaman informasi terkait aksi pengedaran ganja di wilayah Kota Tangsel, Kota Tangerang, Bogor, dan Jakarta Selatan. Dari pendalaman yang dilakukan, pihak kepolisian kemudian mengamankan para tersangka di kawasan Jakarta Timur. 

Baca Juga

"Pengungkapan kasus ini diawali informasi dari pelaku-pelaku yang sudah ditangkap, diproses, dan dikembangkan sehingga melakukan penyisiran, empat orang pelaku kami tangkap di daerah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur," ujar Sarly saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (20/7/2022). 

Keempat tersangka yakni JI, AD, BM, dan FS dengan peran masing-masing. Berdasarkan interogasi yang dilakukan,  JI merupakan pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. AD dan BM sebagai kurir, sementara FS sebagai kurir dan pengedar. "Mereka spesialis ganja, tidak ada pekerjaan lain. Jaringan dari Aceh. (Sudah beroperasi melakukan aksi penyalahgunaan ganja, Red) enam bulan," tuturnya. 

Selain menangkap keempat pelaku, polisi mengamankan 39 kg ganja yang didapatkan dari para pelaku. "Barang bukti yang kami amankan 36 balok ganja dengan berat bersih 34.968 gram (sekitar 35 kg) dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat 4.116 gram (4 kg), satu timbangan digital, satu sepeda motor, dan satu mobil," jelasnya. 

Jika diakumulasikan, harga dari total barang bukti tersebut sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dengan harga termahal per kilogramnya sekitar Rp 8 juta sampai Rp 9 juta.  Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement