REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Inspektorat Kota Bogor dengan agenda menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kota Bogor tahun anggaran 2021.
Dalam rapat tersebut inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat Selasa (19/7/2022).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menerangkan, rekomendasi ini sesuai peraturan ketua BPK nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI. Diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei silam. Sayangnya hingga saat rapat digelar, masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Di Pasal 3 ayat 3 dinyatakan, tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” jelas Jenal.
Jenal menyebutkan, tiga dinas tersebut di antaranya Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. “Kami sangat kecewa ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus agar tindak lanjut rekomendasi BPK, bukan sekedar surat intruksi Wali Kota kepada dinas masing-masing, tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindaklanjut dari SKPD, atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” tegasnya.
Ke depannya, Jenal pun meminta Inspektorat Kota Bogor meningkatkan supervisi dan pengawasan mulai dari perencanaan, pelaksansaan, dan pengawasan program kegiatan di masing-masing SKPD. Bahkan, Jenal pun menegaskan akan mendukung penuh pengadaan sumber daya manusia (SDM) jika inspektorat membutuhkannya. “Jika SDM dirasa kurang, DPRD akan mendukung pengadaan SDM guna memaksimalkan tupoksi inspektorat ke depannya,” ujarnya.