Selasa 19 Jul 2022 17:16 WIB

Di Praperadilan Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK Suka Berubah-ubah

Hari ini KPK rampung memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi Mardani Maming.

Mantan bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Foto:

Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. "Ketiga saksi dikonfirmasi masih terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Adapun, ketiga saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013-2020, Muhammad Aliansyah; Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) Tahun 2013-2020, Wawan Surya dan satu pihak swasta yakni Jimmy Budhijanto. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (18/7/2022).

"Selain itu didalami juga terkait dugaan adanya afiliasi dari pihak yang terkait dengan perkara ini dengan beberapa perusahaan pertambangan dimaksud," kata Ali lagi.

KPK seharusnya juga memeriksa Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Stefanus Wendiat sebagai saksi dalam kasus serupa. Meski demikian, saksi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK karena sedang menjalani isolasi mandiri. "Penjadwalan ulang akan kembali dilakukan untuk yang bersangkutan," katanya.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

Dalam kasus itu, adik Direktur Utama PT PCN bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp 89 miliar. Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sebenarnya KPK bisa saja menangkap Mardani Maming meski tengah mengajukan praperadilan. Hal tersebut lantaran Maming  telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perizinan pertambangan.

"KPK bisa menangkap atau menahan siapapun yang telah jadi tersangka dan tidak terhalang oleh proses praperadilan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Dia mencontohkan, saat itu lembaga antirasuah tetap menangkap dan menahan Setya Novanto dalam kasus KTP-El. Meskipun, sambung dia, mantan ketua DPR RI tersebut tengah melakukan upaya praperadilan pada 2015 lalu. "Bahkan penangkapan Setya Novanto saat itu terjadi tragedi kecelakaan menabrak tiang listrik hingga benjol sebesar bakpao," katanya.

Mardani Maming sebelumnya juga telah mangkir dari panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022) lalu. Mantan ketua umum BPP HIPMI itu enggan hadir dengan alasan tengah mengajukan praperadilan.

KPK mengaku akan segera mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Mardani Maming. KPK menegaskan akan menjemput paksa ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu apabila kembali tak memenuhi jadwal pemeriksaan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

KPK sedianya memanggil Mardani Maming untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan. KPK memandang alasan yang diutarakan pihak Maming untuk tidak memenuhi panggilan bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum.

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

photo
Tren Pemberantasan Korupsi Memburuk - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement