REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan rekayasa lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia (HI) menjadi permanen. Kebijakan itu diambil menyusul mulai berkurangnya titik konflik persimpangan jalan di sekitar kawasan jantung kota tersebut.
"Selama uji coba telah teridentifikasi pengurangan titik konflik lalu lintas di Bundaran HI dari semula delapan titik, kini berkurang menjadi empat titik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Rekayasa lalu lintas secara permanen itu berlaku setiap hari dimulai Senin (18/7/2022) pada pukul 16.00-21.00 WIB. Dinas Perhubungan sudah melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI selama dua pekan pada 27 Juni hingga 8 Juli 2022.
Dari hasil evaluasi, Dinas Perhubungan DKI mencatat adanya hasil yang positif, yakni menurunnya derajat kejenuhan, tersendatnya lalu lintas dan peluang antrean kendaraan di kawasan Bundaran HI. Dengan begitu, lebih banyak kendaraan yang dapat melintasi kawasan tersebut.
Pihaknya mengimbau para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Pengguna jalan diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.