Selasa 19 Jul 2022 01:00 WIB

Indef: Sediakan Pendidikan dan Lapangan Kerja bagi Warga Lokal IKN

Hak-hak masyarakat lokal harus tetap dijaga di dalam otorita IKN.

Petugas mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan akses jalan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022).
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Petugas mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan akses jalan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (19/4/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Executive Director Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan pemerintah perlu menyediakan fasilitas pendidikan, membukakan lapangan pekerjaan hingga melibatkan ke dalam pemerintahan bagi masyarakat lokal di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Jadi harus ada kapasitasnya ditingkatkan, sekolahnya diperbaiki, rumahnya diperbaiki, dikasih lapangan pekerjaan, hak- hak masyarakat adatnya tidak hilang dalam otorita," ujar Tauhid saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca Juga

Tauhid mengatakan fasilitas pendidikan yang dimaksud meliputi pemberian akses hingga ke jenjang pendidikan tinggi bagi pelajar di wilayah itu. Menurut dia, melalui pendidikan, kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah itu akan meningkat.

"Caranya di tingkatkan SDM-nya, dilatih dan sebagainya, perlu waktu memang," ujar Tauhid.

Sedangkan, yang dimaksud lapangan pekerjaan adalah pekerjaan yang permanen, bukan hanya sekedar pekerjaan terkait proyek infrastrukturnya. Ia mengatakan masyarakat juga harus dilibatkan dalam pemerintahan apapun jabatan fungsional.

"Kasih kesempatan kerja, kasih hak secara politik," ujar Tauhid.

Tauhid memberikan contoh lapangan pekerjaan yang bisa diberikan kepada masyarakat lokal disana, misalnya, diberi wewenang untuk mengatur rumah makan yang akan berdiri di wilayah itu."Misalnya, kan pasti akan dibangun rumah makan, restoran dan sebagainya. Kasih masyarakat lokal, yang punya wewenang untuk mengatur mereka," ujar Tauhid.

Kemudian, Tauhid menjelaskan bahwa hak-hak masyarakat lokal harus tetap dijaga di dalam otorita. Menurutnya, mereka harus punya hak di dalam badan otorita terkait hal-hal yang sifatnya penting.

"Kalau hak-haknya hilang dalam badan otorita sama saja," ujar Tauhid.

Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan community engagement atau melibatkan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Tidak hanya pembangunan, pemerintah juga berharap masyarakat lokal terlibat dalam pengembangan berkelanjutan di IKN.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement