Selasa 19 Jul 2022 00:25 WIB

Solo Ikuti Arahan Pemprov Terkait Penjualan Daging Anjing

Solo akan segera mengatur larangan penjualan daging anjing lewat perda.

Aktivis penyayang anjing peliharaan yang tergabung dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia membentang spanduk saat aksi damai di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/04/2019). Dalam kampanye tersebut mereka mengajak masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi daging anjing dan berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil tindakan atas maraknya warung kuliner olahan daging anjing di Solo.
Foto: Antara
Aktivis penyayang anjing peliharaan yang tergabung dalam Koalisi Dog Meat Free Indonesia membentang spanduk saat aksi damai di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/04/2019). Dalam kampanye tersebut mereka mengajak masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi daging anjing dan berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil tindakan atas maraknya warung kuliner olahan daging anjing di Solo.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kota Solo akan mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penjualan daging anjing di seluruh daerah. "Segera kami tindak lanjuti, kan sudah ada imbauan," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming, Senin (18/7/2022).

Disinggung mengenai rencana Pemkot Surakarta mengundang para penjual daging anjing untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, dikatakannya, akan dilakukan segera. "Ya nanti, sambil jalan ya. Yang jelas kami ikuti arahan provinsi," katanya.

Baca Juga

Untuk pengaturan larangan penjualan daging anjing, dikatakannya, akan diatur melalui peraturan daerah (perda). Meski demikian, ia belum dapat memastikan kapan penyusunan perda akan dilakukan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 524.3/2417 tentang Jual Beli Daging Anjing. Pada SE tersebut diatur mengenai larangan penjualan daging anjing.

SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten atau Kota se-Jawa Tengah. Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah pertimbangan terkait pelarangan perdagangan daging anjing, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement