REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jumlah tersangka kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Subang yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar bertambah menjadi empat orang. Dua tersangka baru ditangkap polisi DS (55 tahu) dan AF (35). Keduanya ditangkap polisi di Subang akhir pekan lalu.
"Ada dua tersangka baru yang kita amankan. Jadi sampai saat ini sudah ada empat tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman melalui Wakil Direktur AKBP Roland Rinaldy, Senin (18/7/2022).
Menurut Roland, tersangka DS berperan sebagai transporter truk pengangkut gas elpiji dari Indramayu ke Subang. Sedangkan AF merupakan staf PT ER. Ia mengatakan, berdasarkan surat jalan gas elpiji sebanyak 20 ton tersebut seharusnya dikirim dari kilang Eretan, Indramayu ke Majalengka, namun malam dialihkan ke Patok Beusi Subang.
"Seharusnya elpiji ini dikirim ke Majalengka, namun malah dibelokan ke Subang," ujar dia.
Sebagaimana diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan penyaluran gas elpij subsidi di wilayah Kabupaten Subang. Sebanyak 20 ton atau sebanyak 20.000 kilogram gas elpiji yang tersimpan dalam tabung penyimpanan berhasil disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pengusaha gas elpiji berinisial TA (42 tahun) diamankan saat penggerebegan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman dalam keteramgannya, mengatakan, penggerebegan dilakukan Kamis (14/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gudang di Desa Tanjung Rasa, Kecamatan Patok Besi, Kabupaten Subang. Pengungkapan yang dilakukan personel Unit I Subdit I Reskrimsus ini berawal dari laporan masyarakat.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memegoki sebuah mobil truk transportir jenis bulk milik PT ER dengan Nopol B 9154 UWX yang tengah mengangkut sebanyak 20 ton gas elpiji subsidi.