Senin 18 Jul 2022 15:03 WIB

KPK Panggil Delapan Saksi di Dugaan Kasus Korupsi IUP Mardani H Maming

Delapan saksi dipanggil selama rentang pekan ini.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Ketua DPD PDIP Tanah Bumbu Mardani H Maming. Delapan saksi tersebut dijadwalkan akan dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK pada pekan ini.

Pada Senin (18/7/2022), KPK menjadwalkan memanggil tiga orang saksi. Yakni, Muhammad Aliansyah selaku Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP), Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) periode 2013-2020, dan Stefanus Wendiat yang merupakan Komisaris Utama PT Prolindo Cipta Nusantara sejak 2015 hingga sekarang.

Baca Juga

Ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama pada pekan lalu. Dokumen surat panggilan bernomor SPGL/3148/DIK.01.00/23/07/2022 ditujukan untuk Muhammad Aliansyah yang beralamat di Jalan Yakut, Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Sedangkan Wawan Surya bernomor SPGL/3149/DIK 01.00/23/07/2022 dengan alamat Jl TK Pembina, Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri sudah memberikan ultimatum atas sikap para saksi yang tidak proaktif memenuhi panggilan lembaga akti korupsi ini. "Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Pada Selasa (19/7/2022), KPK juga menjadwalkan pemanggilan kepada Erwinda yang bekerja sebagai ibu rumah tangga. Selain itu, KPK turut memanggil, Nur Fitriani Yoes Rachman yang juga bekerja sebagai ibu rumah tangga. Surat dengan nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022 ditujukan KPK untuk Nur Fitriani Yoes Rachman, sedangkan, Erwinda sendiri dipanggil KPK dengan surat nomor SPGL/365/DIK 01.00/ 23/07/2022.

Pada hari yang sama KPK juga memanggil Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Selanjutnya, pada Rabu (20/7/2022), KPK menjadwalkan memanggil Rois Sunandar sekalu Direktur PT Batu Licin Enam Sembilan Pelabuhan.

Rois, dijadwalkan akan dipanggil KPK bersama Sitti Mariani selaku ibu rumah tangga. Rois Sunandar dipanggil dengan surat bernomor, SPGL/3654/DIK 01.00/ 23/07/2022. Sedangkan, Sitti Mariani dipanggil dengan nomor surat SPGL/3655/DIK 01.00/ 23/07/2022.

Pada Kamis (21/7/2022), KPK menjadwalkan memanggil mantan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 Mardani Maming. Mardani sudah ditetapkan sebagai tersangka dipanggil berdasarkan surat nomor SPGL/3665/DIK 01.00/ 23/07/2022.

Ke delapan orang saksi tersebut diharapkan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua untuk para pihak terkait. KPK berharap mereka menunjukkan itikad baik dengan menghadiri panggilan dari penyidik dugaan korupsi yang sudah menersangkakan Mardani H Maming.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement