Ahad 17 Jul 2022 07:19 WIB

Bapenda Kepri: 48 persen Pemilik Kendaraan Tunggak Pajak

Pemerintah daerah memberi stimulus agar mereka tertarik membayar kewajibannya.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Kendaraan roda dua (ilustrasi). Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli mengungkapkan sebanyak 48 persen pemilik kendaraan belum patuh membayar pajak sehingga pemerintah daerah memberi stimulus agar mereka tertarik membayar kewajibannya.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kendaraan roda dua (ilustrasi). Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli mengungkapkan sebanyak 48 persen pemilik kendaraan belum patuh membayar pajak sehingga pemerintah daerah memberi stimulus agar mereka tertarik membayar kewajibannya.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli mengungkapkan sebanyak 48 persen pemilik kendaraan belum patuh membayar pajak sehingga pemerintah daerah memberi stimulus agar mereka tertarik membayar kewajibannya.

"Setiap tahun kami melaksanakan survei kepuasan dan kepatuhan wajib pajak kendaraan. Hasilnya masih relatif rendah, kurang memuaskan. Baru 52 persen pemilik kendaraan yang taat membayar pajak," kata Reni.

Baca Juga

Mantan Pelaksana Tugas Sekda Kepri itu mengemukakan stimulus yang diberikan berupa program pemutihan sanksi pajak kendaraan dan keringanan lainnya. Tahun ini, seluruh Samsat di Kepri melakukan pemutihan pajak kendaraan dan keringanan lainnya sebanyak dua kali dalam rangka meringankan beban masyarakat, dan mendorong peningkatan pendapatan daerah meningkat.

"Menyadarkan wajib pajak untuk membayar kewajibantepat waktu itu tidak mudah sehingga kami perlu mengambil kebijakan agar mereka tertarik membayar pajak, seperti pemutihan sanksi akibat keterlambatan membayar pajak," ujarnya.

 

Reni menjelaskan tidak memiliki kapasitas untuk memaksa pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan tepat waktu, kecuali dalam operasi razia bersama pihak kepolisian. "Kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan kendaraan, kecuali pihak kepolisian dalam operasi razia, misalnya," ucapnya.

Meski tingkat kepatuhan pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan belum mencapai 100 persen, target pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan sampai sekarang sudah mencapai target. Target pendapatan dari pajak kendaraan pada 2022 sebesar Rp 1,1 triliun, tertinggi dibanding sumber pendapatan asli daerah lainnya.

"Sekarang sudah mencapai 60 persen lebih dari Rp 1,1 triliun. Kami optimis melampaui target hingga akhir tahun 2022," katanya.

Reni memprediksi Badan Anggaran DPRD Kepri dan kepala daerah akan menaikkan target pendapatan dari pajak kendaraan dalam anggaran perubahan. "Kalau dilihat dari capaian sekarang, potensial ada revisi target pendapatan dari pajak kendaraan. Kami pikir itu memungkinkan sepanjang realistis," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement