Jumat 15 Jul 2022 11:00 WIB

MKD Siap Proses Pengaduan Anggota DPR Lakukan Pencabulan

Anggota DPR berinisial D tidak penuhi undangan penyidik Bareskrim Polri, Kamis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
akil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman.
Foto: isitimewa
akil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada pengaduan terkait anggota DPR berinisial D yang diduga melakukan tindak pencabulan. Hanya saja, ia tidak menjelaskan apakah ada aduan yang masuk ke MKD terkait kasus yang menjerat D.

"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan memeriksa terlebih dahulu apabila ada laporan untuk melihat syarat formil aduan. Dia mengatakan, jika laporan tersebut terbukti, MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.

Habiburokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan terhadap setiap laporan yang masuk ke DPR. "Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan dengan baik," jelas politikus Partai Gerindra tersebut.

Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksualoleh anggota DPR berinisial DK pada Kamis (14/7/2022). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, mengatakan, pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,"kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis. Undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

Dalam surat permintaan klarifikasi, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu. Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement