REPUBLIKA.CO.ID,.KENDARI -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mencatat akumulasi rekening pinjaman warga di provinsi tersebut yang terdaftar berutang atau melakukan kredit di pinjaman online sebanyak 28.259 per 30 Mei 2022.
"Data terakhir hingga Mei 2022 warga yang sedang aktif terdaftar melakukan pinjaman online sebanyak 28.259 rekening. Data ini menurun jika dilihat dari data Mei 2021 tercatat 48.288 rekening," kata Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf.
Dia menyebut, sejak adanya pinjaman dari masyarakat Sultra yang mengutang melalui jasa daring sebanyak 180.026 dengan jumlah pemberi pinjaman mencapai 2.314. Namun saat ini jumlah rekening yang berjalan tersisa 28.259.
Ia menyampaikan, jumlah pemberi pinjaman (lender) sebanyak 317 entitas berkurang jika dibanding periode yang sama pada Mei 2021 sebanyak 359 entitas. Sementara, dari sisi jumlah transaksi menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, terdiri dari transaksi lender (pemberi pinjaman) sebanyak 16.306 atau naik 40,16 persen jika dibanding Mei 2021 tercatat 11.634 transaksi.
Kemudian, lanjut Maulana, transaksi barrower (peminjam) sebanyak 930.234 orang atau meningkat 72,04 persen jika dibanding periode yang sama Mei 2021 sebanyak 540.712. "Untuk jumlah penyaluran pinjaman mencapai 863.669 meningkat 102,11 persen jika dibanding periode yang sama per Mei 2022 sebanyak 427.327. Dengan outstanding pinjaman 137.428," katanya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat di Sulawesi Tenggara agar lebih hati-hati dan waspada terhadap pinjaman online ilegal. Dia menjelaskan, pinjaman daring yang tidak terdaftar atau berizin di antaranya meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang jika bermasalah pembayarannya.
"Pinjaman online ilegal tidak terdaftar, suku bunga pinjaman sangat tinggi 1-4 persen per hari bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman, kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal termasuk penagihan yang semena-mena," kata Maulana.