REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat penimbun gas subsidi di sebuah lahan di Desa Tanjung, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022) dini hari. Dua orang tersangka berhasil diamankan yaitu TS (42 tahun) yang berperan sebagai mandor dan satu orang sebagai juru angkut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman mengatakan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan gas subsidi di wilayah Patokbeusi, Subang. Selanjutnya tim gabungan Polda Jabar dan Polres Subang berhasil mengungkap sindikat penimbun.
"Kami jajaran Polda Jabar berkolaborasi dengan Polres Subang melaksanakan penindakan pelaku usaha yang diduga menyalahgunakan pengangkutan kemudian penyimpanan dan perniagaan bahan bakar gas elpiji," ujarnya saat berada di lokasi penimbunan gas elpiji, Kamis (14/7/2022).
Ia menuturkan pengungkapan berhasil dilakukan sekitar pukul 03.00 Wib, Kamis (14/7/2022). Modus operandi para tersangka yaitu beroperasi sejak pukul 22.00 Wib hingga 04.00 Wib untuk mengelabui para petugas.
Arief melanjutkan mandor TS bekerja sama dengan salah seorang sopir pembawa gas elpiji subsidi yang berasal dari vendor PT Elpindo dari Indramayu dan saat ini kabur. Sebelum akan dibawa ke Majalengka, isi gas pada mobil tanki dengan kapasitas 20 ribu kilogram ini dikurangi.
"Setiap kali masuk itu sekitar ada 3 ribu sampai 5 ribu kilogram yang diturunkan dari setiap tangki itu," katanya. Ia mengatakan mereka memindahkan gas dengan cara memakai selang yang dibantu genset untuk menyedot gas.
Ia mengatakan pelaku memindahkan gas ke tabung gas yang berada di area lahan. Tabung gas sementara berwarna hijau tersebut dibuat oleh para pelaku menghabiskan dana Rp 50 juta.
"Setelah itu, dia alirkan gas tersebut ke dalam tabungnya dan didistribusikan ke dalam tabung 50 kilogram. Tabung gas ukuran 50 kilogram itu adalah non subsidi untuk industri kebanyakan, itu tabung non subsidi. Termasuk tangki ini adalah tangki full untuk subsidi, artinya sangat jelas terjadi penyimpangan," katanya.
Pihaknya pun menyita satu truk tangki Pertamina ukuran 20 ribu kilogram dan satu truk warna merah di dalamnya terdapat 64 tabung. Tabung-tabung itu dijual ke wilayah Jakarta, Cirebon.
"Kami tidak akan berhenti di sini, kami akan ungkap dan cari pelaku sindikasinya karena ini jelas sindikasi. Kenapa saya katakan demikian? Karena barang ini diambil dari tempat yang resmi yaitu dari Indramayu Eretan lalu diangkut dengan DO ditujukan ke Majalengka, akan tetapi ternyata dibelokkan di sini dan diambil sebagiannya," katanya
Selain itu terdapat operator, pekerja, lahan yang disewa dan penampungan serta penadah di Jakarta. Ancaman hukuman penjara bagi para pelaku sangat berat di tengah kondisi saat ini.
"Ini adalah oknum sopir dari transporter, jadi terjadinya tindak pidana ini adalah sindikasi dan kolaborasi dan ini adalah permufakatan jahat antara pelaku yang ada di sini kemudian sopir truk yang sedang kita kejar dan kemungkinan ada pihak yang yang bertanggung jawab, jadi saya sampaikan belum selesai kasus ini dan akan kami kembangkan," katanya.
Kerugian yang diakibatkan praktik penimbunan gas subsidi dan dijual kembali mencapai Rp 8 miliar. Polisi menerapkan pasal pada undang undang migas dan perlindungan konsumen.
TS mengaku sudah menjalankan operasinya sejak 3 bulan terakhir. Ia bekerja sama dengan sopir pembawa gas untuk menimbun gas subsidi dan menjualnya kembali. Tiap hari ia bisa mengisi 64 tabung gas dan dijual ke berbagai daerah.