Jumat 15 Jul 2022 00:15 WIB

Raja OTT Tanggapi Aksi 'Operasi Tangkap Tidur' Ade Yasin oleh KPK

Operasi tangkap tangan sah-sah saja dilakukan pada dini hari.

Novel Baswedan (kanan) dan Harun Al Rasyid (kiri).
Foto:

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri tetap kukuh bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap Ade Yasin sudah sesuai prosedur operasi tangkap tangan. "Jadi jangan diartikan secara letterlijk (harfiah) bahwa tangkap tangan ketika dia terima uang ditangkap itulah tangkap tangan itu terlalu sempit makna seperti itu," ujarnya. 

Menurutnya, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap Ade Yasin merupakan rangkaian kegiatan penangkapan, mulai dari beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, hingga beberapa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Jadi, ditangkap di tempat A di tempat B di tempat C, dalam satu rangkaian waktu yang tidak terpisahkan. Sama kejadian ini kan demikian, ada yang ditangkap di Bandung, ada yang ditangkap di Cibinong dalam satu rangkaian waktu yang sama," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu menyebutkan, bahwa penangkapan kliennya oleh KPK bukan merupakan operasi tangkap tangan, melainkan "operasi tangkap tidur". "Persidangan ini dilatarbelakangi peristiwa tangkap tidur ya. Pada hari ini pun setelah pembacaan dilakukan jaksa penuntut umum KPK tidak ada disebutkan masalah operasi tangkap tangan tersebut," ujar Roynal usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, saat penangkapan pada 27 April 2022 dini hari, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan BPK, tanpa dilengkapi alat bukti yang merujuk atas perintah Ade Yasin.

"Sampai sekarang KPK tidak punya bukti rekaman atau apa pun bahwa anak buahnya menyuap atas perintah Bu Ade Yasin. Itu hanya berupa keterangan dari tersangka lain," ujarnya.

 

Roynal juga mengaku heran karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. "Kalau memang mau meminta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa," kata Roynal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement