Kamis 14 Jul 2022 20:06 WIB

Jasa Raharja Lampung Serahkan Dana Santunan Rp 31,6 Miliar Hingga Juni

Dana santunan ini naik 59,6 persen dibandingkan semester I 2021.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Gedung PT Jasa Raharja (Persero). Jasa Raharja Cabang Lampung selama periode Januari hingga Juni 2022 telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp 31,6 miliar.
Foto: facebook.com/ptjasaraharja
Gedung PT Jasa Raharja (Persero). Jasa Raharja Cabang Lampung selama periode Januari hingga Juni 2022 telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp 31,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jasa Raharja Cabang Lampung selama periode Januari hingga Juni 2022 telah menyerahkan dana santunan sebesar Rp 31,6 miliar.

"Dibandingkan periode yang sama pada 2021, dana santunan yang kami serahkan mengalami kenaikan sebesar 59,6 persen," kata Kepala Jara Raharja Cabang Lampung, M Zulham Pane di Bandarlampung, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, untuk 2021, dana santunan telah diserahkan sebesar Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 18 miliar di antaranya untuk korban meninggal dunia dan Rp 10 miliar untuk korban luka-luka.

"Untuk periode Januari hingga Juni 2022 ini tercatat sebesar Rp 31,6 miliar. Dari jumlah tersebut Rp 19,2 miliar diperuntukkan bagi korban meninggal dunia dan Rp 12,3 miliar untuk korban luka-luka," kata dia.

Zulham menambahkan, untuk waktu pemberian santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, Jasa Raharja Lampung membutuhkan waktu selama 1 hari 5 jam. Pencapaian tersebut lebih baik dari tahun lalu, yakni rata-rata penyerahan selama 1 hari 11 jam.

"Sedangkan untuk penggantian biaya perawatan korban kepada 61 rumah sakit se-Lampung yang sudah bekerja sama sebesar 95,12 persen dari total korban kecelakaan yang mengalami luka-luka," kata dia.

Sebagai bagian dari lima pilar keselamatan lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009, Jasa Raharja diberikan amanah untuk turut serta dalam program pencegahan kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga telah memberikan dukungan kepada instansi terkait berupa kegiatan maupun alat keselamatan transportasi.

Di antaranya pembagian helm, pelayanan kesehatan, menyalurkan sarana dan prasarana keselamatan transportasi seperti barikade, traffic cone, lifebuoy, helm, papan peringatan rawan kecelakaan, dan lainnya. Sebagai bagian dari BUMN dan sebagai pelaksana UU No.33, 34 Tahun 1964 Jasa Raharja juga memiliki tanggungjawab dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalulintas jalan dan menghimpun dana dari masyarakat berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Dana iuran wajib yang terkumpul dikembalikan kepada masyarakat berupa penyerahan santunan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement