REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Ahad (8/1) di Jalan Mentok, Kelurahan Pintuair, Kota Pangkalpinang.
"Kami menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut. Besaran santunan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawati Tenriajeng di Pangkalpinang, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan penyerahan santunan disampaikan kepada ahli waris korban kecelakaan hanya dalam waktu 24 jam setelah kejadian kecelakaan, hal ini merupakan salah satu bukti nyata dari PT Jasa Raharja dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan santunan ini merupakan wujud kehadiran negara di tengah masyarakat, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Santunan telah kami serahkan dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian kepada ahli waris korban, semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Arny mengatakan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Pangkalpinang, selanjutnya meninjau lokasi kejadian dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.
Ia berharap masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat di jalan, mematuhi rambu lalu lintas, selalu mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain.
Selain itu, disarankan agar pengendara melengkapi surat-surat kendaraan, SIM, STNK dan kelengkapan kendaraan lain, serta memastikan pajak kendaraan bermotor sudah lunas.
"Kami juga berpesan agar para pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, karena pada saat membayar pajak sudah termasuk SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang dikumpulkan dan dikelola Jasa Raharja yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas," kata Arny.