Kamis 14 Jul 2022 18:20 WIB

Ahyudin Ikhlas Jadi Tersangka Asalkan ACT Tetap Eksis

Ahyudin meminta proses hukum tidak berujung pada pembredelan ACT.

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Febryan A, Dadang Kurnia, Antara

Pendiri sekalilgus mantan bos Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku pasrah akan nasibnya di kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang saat ini tengah diusut Bareskrim Polri. Ahyudin mengaku siap menjadi korban alias tersangka asalkan ACT tetap eksis.

Baca Juga

“Saya siap sewaktu-waktu, ke depan, saya korban, atau dikorbankan, asalkan ACT sebagai sebuah lembaga kemanusian tetap eksis. Saya ikhlas, dan saya akan terima dengan sebaik-baiknya. Itu dari saya yang paling penting,” kata Ahyudin seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Selasa (12/7/2022) malam.

Ahyudin mengatakan, persoalan manajeman di ACT tak semestinya berujung pada pembreidelan aktivitas, dan kegiatan lembaga tersebut untuk masyarakat. Sebab menurutnya, jikapun ditemukan adanya bukti perbuatan pidana oleh orang-orang tertentu di internal ACT, risiko hukum semestinya menjadi tanggung jawab personal.

Kasus terkait ACT, ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Bareskrim Polri sejak Senin (11/7/2022), setelah melewati proses penyelidikan, dan gelar perkara akhir pekan lalu. Ahyudin pun menjalani pemeriksaan secara marathon setiap hari hingga hari ini.

Seusai menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/5/2022) malam, Ahyudin menegaskan, tidak ada penyelewengan dana di ACT. Hal itu menurutnya, dibuktikan lewat hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit yang tidak disebutkan namanya.

"Jadi buat kami Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu," kata Ahyudin.

Menurut Ahyudin, laporan keuangan ACT sejak 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP. "Insya Allah ACT lembaga pionir dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik dengan predikat WTP," ujarnya.

Ahyudin mengklaim, jika ada permasalahan di keuangan ACT tidak mungkin akuntan publik mau mengaudit dan mengeluarkan predikat WTP. "Sejak tahun 2005 sampai 2020, artinya kalau diaudit kemudian predikatnya juga WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau mengeluarkan hasil auditdengan predikat WTP kalau ada penyimpangan," kata Ahyudin.

Selain Ahyudin, pada Rabu penyidik juga memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dalam rentang waktu berdekatan.

Ahyudin keluar dari ruang pemeriksaan 23.16 WIB, sedangkan Ibnu Khajar yang didampingi pengacaranya keluar pukul 23.23 WIB. Berbeda dengan Ahyudin, Ibnu Khajar masih kekehmenghindari wartawan dengan alasan lelah menjalani pemeriksaan.

"Saya lelah ya, (pemeriksaan) maraton 4 hari," katanya.

Sementara itu, pengacara Ibnu Khajar, Widad Thalib, juga bersikap sama. Ia menjanjikan ada waktu untuk bicara kepada publik nantinya.

"Ya nanti ya, ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan tapi mohon izin tidak hari ini," kata Widad.

Tim pengacara Ibnu Khajar keluar sembari membawa koper ukuran 24 inci warna abu-abu. Menurut dia, isi koper adalah dokumen.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Kombes Polisi Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan terhadap kedua petinggi ACT tersebut berlanjut pada Kamis (14/7/2022). Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Penyidikan kasus ini terjadi dengan dugaan tindak pidana melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement