Kamis 14 Jul 2022 03:45 WIB

Rambu Larangan Skuter Listrik Bakal Dipasang di Malioboro

Satpol PP DIY akan memasang rambu larangan skuter listrik di Malioboro.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta. Satpol PP DIY akan memasang rambu larangan skuter listrik di Malioboro.
Foto: Yusuf Assidiq
Pengguna skuter listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta. Satpol PP DIY akan memasang rambu larangan skuter listrik di Malioboro.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY akan memasang rambu-rambu larangan beroperasinya kendaraan menggunakan penggerak motor listrik, termasuk skuter listrik. Pemasangan ini dilakukan karena kembali maraknya skuter listrik beroperasi di Malioboro.

Pemda DIY sendiri sudah mengeluarkan aturan terkait pelarangan kendaraan menggunakan penggerak motor listrik tersebut di sejumlah kawasan, utamanya di kawasan Sumbu Filosofis. Rambu-rambu ini akan dipasang di lokasi yang dilarang beroperasinya kendaraan ini.

Baca Juga

Mulai dari Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo dan juga Margo Mulyo. Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya akan memasang rambu-rambu tersebut Kamis (14/7).

"Besok malam saya langsung pasang rambu-rambu, hari ini saya baru cetak semua (rambu-rambunya). Besok akan kami pasang semua sampai ke selatan, dari utara dari Tugu sampai ke selatan," kata Noviar kepada Republika, Rabu (13/7).

Selain itu, katanya, rambu-rambu ini nantinya juga akan dipasang di sirip-sirip yang ada di Malioboro. Dengan dipasangnya rambu-rambu tersebut, diharapkan pengelola maupun pengguna skuter listrik tidak melewati kawasan yang diatur.

"Kalau sekarang misalnya orang yang baru datang sekali ke Yogya, dia kan tidak tahu kalau di Malioboro ada larangan skuter. Sehingga kita akan memasang semua (rambu) larangan skuter, nanti kalau semua sudah melihat tentu saja dia tidak akan mau mengendarai atau melewati jalan itu," ujar Noviar.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menegaskan sebelumnya agar penyewa atau pengelola skuter listrik ini ditindak tegas. Pihaknya juga sudah mengeluarkan SE Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik pada 31 Maret 2022.

"Saya suruh tangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan, kan melanggar ketentuan," kata Sultan.

Petugas diminta untuk langsung melakukan penindakan jika ditemukan adanya skuter listrik yang beroperasi. Di Malioboro sendiri, katanya, juga sudah ada petugas yang melakukan pengawasan dan penindakan.

"Malioboro kan ada petugasnya sendiri, jangan mempermainkan pemerintah daerah" ujar Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement