Rabu 13 Jul 2022 10:12 WIB

Kejari Surakarta Usut Kasus Korupsi Rp 1 Miliar LPDB KUMKM

Koperasi BMT Nur Ummah diduga merekayasa pembukuan seolah mengalami kerugian.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Foto: Dok Kejari Surakarta
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengumpulkan 141 barang bukti terkait dugaan korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) dengan tersangka Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah berinisial S.

"Kami masih dalam proses pemberkasan kasus dugaan kasus korupsi LPDB KUMKM dengan tersangka berinisial S selaku Ketua Pengurus Koperasi BMT Nur Ummah beralamat di Jalan MH ThamrinNo. 77 Kerten," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surakarta Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/7/2022).

Baca: PT Waruna Nusa Sentana tak Akui Iwan Supardi, Karyawannya yang Hina HRS

Bakhtiar mengatakan, penyidik Kejari Surakarta juga mengumpulkan sebagian besar dokumen milik Koperasi Nur Ummah terkait pengajuan proposal hingga cairnya dana senilai Rp 1 miliar. Dari 141 barang bukti yang telah dikumpulkan, lanjut dia, beberapa di antaranya merupakan dokumen keuangan koperasi, legalitas koperasi, serta proposal pengajuan bantuan keuangan ke LPDB KUMKM.

Meski begitu, Bakhtiar belum dapat menyampaikan secara rinci pokok perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 1 miliar itu. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), sambung dia, kasus tersebut akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah itu, JPU melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. "Kami juga sudah menyiapkan delapan JPU untuk mengawal kasus hingga ke persidangan. Pelimpahan secepat mungkin dengan pertimbangan optimalisasi penyidikan perkaranya," jelas Bakhtiar.

Kejari Surakarta mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari LPDB KUMKMkepada Koperasi BMT Nur Ummah Surakarta senilai Rp 1 miliar. Tim penyidik Kejari Surakarta telah mengamankan tersangka S (70 tahun) pada Rabu (6/7/2022) serta memeriksa 60 saksi. Dalam kasus tersebut Koperasi BMT Nur Ummah diduga merekayasa pembukuan seolah mengalami kerugian.

Baca: Tak Maju Lagi, Ketua Komnas HAM Singgung Kasus Kekerasan Aparat dan Isu Papua

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement