REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) optimistis bisa mewujudkan pembangunan sektor perkebunan secara berkelanjutan karena telah didukung dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
"Dari Perda tersebut bahkan sudah memiliki dua payung hukum turunan berupa peraturan gubernur, sehingga membuat pembangunan perkebunan di Kaltim tidak terbatas," ujar Kabid Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Asmirilda di Samarinda, Selasa (12/7/2022).
Dua produk payung hukum turunan dari Perda Nomor 7 tahun 2018 tersebut adalah Pergub Kaltim Nomor 12 tahun 2021 tentang Kriteria Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT), kemudian Pergub Nomor 43 tahun 2021 tentang Pengelolaan Area dengan NKT di Kawasan Perkebunan. "Dalam pergub ini dijelaskan sangat rinci, diantaranya pengelolaan area NKT dalam kawasan perkebunan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan, keterpaduan, partisipatif, keberlanjutan atau kelestarian, dan dengan prinsip adaptif," ucap Asmirilda.
Menurut dia, pembangunan perkebunan tanpa batas tersebut antara lain tidak terbatas oleh waktu, partisipasi masyarakat, perusahaan, hingga komitmen pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat melalui pembangunan perkebunan.
Tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sektor perkebunan ini dapat dilihat dari berbagai indikator, di antaranya adalah Nilai Tukar Petani Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) Kaltim selalu jauh di atas angka 100 per bulan, seperti pada Juni 2022 dengan NTPR sebesar 155,94.
Angka keseimbangan NTPR adalah 100, jika di bawah 100 berarti petani merugi, tepat 100 berarti impas. Namun jika NTPR di atas 100, apalagi jika sampai 155,94, maka petaninya makmur karena tingkat daya beli mereka jauh meningkat.
Sedangkan ditinjau secara makro, setidaknya dapat dilihat berdasarkan data 2021, yakni sektor perkebunan memberikan andil cukup besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltim yang mencapai Rp16,95 triliun berdasarkan data BPS Kaltim.
Kontribusi sektor perkebunan terhadap PDRB Kaltim 2021 sebesar 4,97 persen atau Rp16,95 triliun berdasarkan harga konstan, sedangkan berdasarkan harga berlaku, maka nilai PDRB perkebunan Kaltim mencapai Rp34,52 triliun, terjadi kenaikan Rp4,5 triliun atau 15,14 persen ketimbang 2020.