REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberi peringatan keras kepada kepala SMA, SMK, dan SLB negeri di lingkungan Pemprov Jateng untuk menjauhi berbagai praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal itu tertuang dalam pakta integritas saat Penyerahan Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengarahan kepada Kepala SMAN, SMKN, dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh Gubernur Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (12/7/2022).
"Saya juga sampaikan pakta integritas mesti dilaksanakan, maka saya sampaikan, pakta integritas dilanggar maka saya copot dan mereka setuju," kata Ganjar.
Orang nomor satu di Jateng itu menitipkan kepada kepala sekolah yang surat tugasnya baru diberikan agar memperhatikan itu mengingat pendidikan karakter menjadi penting supaya anak-anak dibawa ke masa depan yang lebih baik.
"Anak-anak jangan dibebani dengan ketakutan-ketakutan. Di-bully-lah oleh temannya, mungkin gurunya, ancaman dari luar. Apakah itu narkoba, pornografi, radikalisme. Hati-hati, karena anak-anak mesti dipersiapkan, kepala sekolah harus mengawal," ujarnya.
Ganjar juga mengajak kepala sekolah mengawal dunia pendidikan Jateng agar bisa kreatif, inovatif, dan aktif menghadapi perubahan. "Anak-anak adaptif terhadap perubahan, anak-anak bisa mengikuti jalur itu. Masa depan anak-anakbisa jauh lebih baik," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng Wisnu Zaroh menambahkan pakta integritas yang disepakati oleh kepala sekolah itu di antaranya berisikan agar tidak ada pihak yang melakukan praktik KKN.
"Berisi Pancasila, UUD 45, tidak melakukan KKN, bahkan memastikan KKN tidak ada sama sekali. Tidak melanggar norma, etika, baik sosial, agama, dan sebagainya. Intinya semacam itu pakta integritas itu," ujarnya.
Bunyi pakta integritas selengkapnya adalah setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya, tidak bergabung/berafiliasi dengan kelompok/organisasi yang mempunyai ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu juga tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan agama, serta berperan secara proaktif dalam pencegahan praktik KKN.
Isi pakta integritas selanjutnya, kepala sekolah segera melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN. Kemudian, tidak akan melakukan tindakan/perbuatan yang berkaitan dengan kedudukan/jabatan/penugasan yang dapat dikategorikan sebagai suap/gratifikasi.
Apabila terbukti melanggar hal yang ada di pakta integritas maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku atau diberhentikan dari status atau jabatan atau penugasan.