Selasa 12 Jul 2022 16:03 WIB

Menko PMK: Pembatalan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Arahan Presiden

Aksi pelecehan dinilai tak melibatkan lembaga dan merupakan tindakan individual.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Menko PMK Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang juga sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy mengatakan, pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, kasus yang terjadi di ponpes tersebut telah menarik perhatian langsung Presiden Jokowi.

“Atas saran dari Bapak Presiden, dan ini kan menarik perhatian langsung kepada bapak Presiden, sesuai arahan beliau supaya dibatalkan,” ujar Muhadjir usai menghadap Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan alasan pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah tersebut. Menurut dia, peristiwa tersebut tak melibatkan lembaga dan merupakan tindakan individual atau dilakukan oleh oknum yang memiliki peran penting di ponpes tersebut. “Itu kan tindakannya individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, locusnya, dan siapa pelakunya. Sehingga tidak terkait langsung itu,” jelasnya.

Selain itu, pelaku pencabulan terhadap santri sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Begitu juga orang-orang yang menghalangi aparat dalam bertugas pun juga sudah ditindak. Karena itu, menurutnya, pemerintah saat ini memiliki tanggung jawab untuk memulihkan pondok pesantren tersebut. “Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian lembaga itu tidak dipulihkan. Malah justru tanggung jawab sekarang kita adalah memulihkan lembaga itu tadi,” kata Muhadjir.

Pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah dilakukan agar orang tua dan para santri mendapatkan ketenangan dalam proses belajar. Selain itu, para orang tua santri juga kembali mendapatkan kepastian terkait status anak-anaknya sebagai santri di ponpes tersebut. “Tidak akan perlu pindah dan kemudian para santri yang ada di situ bisa segera kembali dan belajar dengan tenang,” ujar dia.

Selain mengarahkan agar membatalkan pencabutan izin operasional, Presiden Jokowi juga mengarahan agar terus dilakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga pendidikan, termasuk Ponpes Shiddiqiyyah. Presiden juga meminta agar dilakukan mitigasi agar kasus serupa tak kembali terjadi. “Presiden meminta supaya ada perhatian kepada lembaga-lembaga pendidikan termasuk di dalamnya lembaga pesantren agar hal itu tidak terjadi lagi,” tambah Muhadjir.

Sementara untuk para korban, Presiden juga meminta agar para korban mendapatkan layanan pemulihan trauma (trauma healing).

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang. Pencabutan izin tersebut merupakan sanksi keras Kemenag untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement