REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kementerian Agama menyatakan siap memfasilitasi perpindahan santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang setelah Kemenag mencabut izin operasional Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Kabid PD Pontren Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam, mengatakan pencabutan izin operasional Ponpes tersebut dicabut terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati oleh tersangka MSA (42), yang merupakan putra dari pimpinan Ponpes tersebut.
"Kami dengan Kemenag Jombang tengah berupaya melindungi hak-hak santri yang ada di sana. Kami sedang melakukan pemetaan kira-kira santri nanti ingin melanjutkan ke mana," ujar As'ad di Surabaya, Jumat (8/7/2022).
As'ad menerangkan, meskipun izin operasional PKPPS telah dicabut, tidak serta merta kegiatan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang langsung dihentikan. Artinya, kata dia, butuh proses beberapa waktu untuk operasional di Ponpes tersebut berhenti total. Namun, kata dia, yang pasti Ponpes tersebut sudah tidak lagi mendapatkan dana operasional dari Kemenag.
"PKPPS di sana izinnya sudah dicabut. Tapi tidak serta merta kemudian hari ini harus dihentikan seluruhnya, tidak. Kita harus berkomunikasi dengan wali santri untuk mengarahkan para santri tersebut mau melanjutkan ke mana. Konsekuensi lainnya termasuk juga dana operasiinal di sana otomatis akan dihentikan," ujar As'ad.
Terkait jumlah santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, As'ad belum bisa memastikan jumlah pastinya dan masih terua berkoordinasi dengan pengurus.
Namun, kata dia santri yang masih bertahan di sana tinggal sebagian saja. Sementara sebagian lainnya sudah pulang dan bahkan ada yang melanjutkan di pondok lainnya.
"Santri ini sebagian masih ada di sana, sebagian sudah pulang karena memang dijemput orang tuanya. Artinya tidak melanjutkan di situ. Pindah ke pondok yang lain," kata As'ad.