Selasa 12 Jul 2022 15:45 WIB

Anies Kalah di PTUN Terkait UMP, Apindo: Alhamdulillah Keputusannya Arif

Apindo menunggu pelaksanaan dari Gubernur Anies Baswedan terkait pembatalan itu.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurzaman, menyoroti putusan PTUN yang mengabulkan tuntutan mereka. PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Rasyid Baswedan, terkait revisi UMP DKI 2022.

“Sudah jelas saya bersyukur alhamdulillah bahwa majelis hakim memutuskan secara arif dan bijak terkait gugatan Apindo Jakarta,” kata Nurzaman kepada Republika.co.id, Selasa (12/7).

Baca Juga

Pihaknya berterima kasih atas keputusan bijak PTUN. Namun demikian, lanjut dia, saat ini hanya tinggal menunggu sikap DKI terkait amar putusan PTUN.

“Sikap kami ingin agar DKI lebih arif dan bijak mengakhiri polemik,” ucapnya.

Menurut Nurzaman, revisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021 sudah banyak dilaksanakan perusahaan-perusahaan di DKI. Kenaikan UMP 5,1 persen dalam revisi itu, dinilainya membingungkan dan memberatkan pengusaha.

Nurzaman menyebut, sudah ada banyak perusahaan yang taat pada Kepgub revisi itu. Namun demikian, katanya, perubahan berkat PTUN DKI Jakarta saat ini akan diserahkan ke perusahaan-perusahaan tersendiri. "Mau ditarik (UMP awal) ga masalah. Tetap juga bagus,” lanjut dia.

Nurzaman mengaku, masih kecewa karena Pemprov DKI sebelumnya tidak melibatkan para pengusaha sama sekali terkait prosedur kenaikan UMP. Karena itu, dirinya mengajak agar Pemprov DKI bisa membuka diri terkait polemik UMP yang tumpang tindih. “Saat ini seolah terpolarisasi, jadi mari agar masyarakat tahu, kita duduk bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan membuat kebijakan kontroversial soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kebijakan kenaikan UMP 2022 Anies Baswedan ini disambut meriah kalangan buruh namun dibalas protes keras pengusaha.

Anies, merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Anies dalam revisinya, menaikan UMP DKI pada 2022 sebesar 5,1 persen.

UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada awalnya naik hanya 0,8 persen atau ada penambahan Rp 38 ribu dari UMP sebelumnya. Namun, setelah ada kajian mendalam, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dengan angka kenaikan Rp 225 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement