Rabu 13 Jul 2022 00:35 WIB

Rutan Salemba Bolehkan Kunjungan Tatap Muka

Kunjungan tatap muka di Rutan Salemba sudah dibuka kembali

Sejumlah petugas Brimob berjaga pasca kericuhan yang terjadi di Rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas Brimob berjaga pasca kericuhan yang terjadi di Rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, kembali membuka layanan kunjungan tatap muka bagi keluarga warga binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah 2,5 tahun dihentikan akibat pandemi Covid-19.

Kasie Pengelolaan sekaligus Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Marjono mengatakan kunjungan tatap muka sudah dibuka kembali karena adanya Surat Edaran dari Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar.

"Hari ini secara perdana kita memberikan kesempatan ke saudara-saudara kita yang ada di dalam (rutan) namun kita masih memberikan batasan-batasan yang disyaratkan Ditjen Pemasyarakatan," kata Marjono saat ditemui di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Salemba, Selasa (12/7/2022).

Marjono menjelaskan pihaknya masih mengutamakan kunjungan dari keluarga inti WBP, yang dibuktikan melalui lampiran fotokopi Kartu Keluarga (KK) saat berkunjung. Jika nama pengunjung tidak ada dalam daftar anggota KK, mereka harus melampirkan Surat Keterangan dari RT.

Kunjungan juga dibuka untuk kuasa hukum WBP dan perwakilan kedutaan besar untuk narapidana atau tahanan warga negara Asing. Pengunjung diwajibkan telah mendapat vaksin dosis penguat (booster) yang dibuktikan dengan skrining aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat booster.

"Untuk yang belum vaksin dosis ketiga, boleh berkunjung ke dalam dengan tes antigen yang hasilnya terkonfirmasi negatif 1x24 jam," kata Marjono.

Karena masih dalam pembatasan, pengunjung hanya diperbolehkan melakukan kunjungan sekali dalam seminggu. Rutan Kelas I Jakarta Pusat membuka dua sesi kunjungan tatap muka, yakni pukul 09.00--11.30 WIB dan 13.30--15.30 WIB. Setiap sesi dibatasi untuk 150 WBP.

Adapun mekanisme untuk berkunjung ke Rutan Salemba, yakni anggota keluarga harus mendaftar terlebih dahulu sehari sebelum kunjungan di Ruang Layanan Kunjungan dan Informasi. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan dari anggota keluarga WBP. Untuk pengunjung yang tidak bisa melengkapi syarat dan administrasi, mereka bisa menitipkan makanan kepada petugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement