REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka layanan kunjungan tahanan dengan tatap muka terbatas. Ini sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
"Pemberlakuan kunjungan tatap muka terbatas tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (11/7/2022).
KPK juga memberlakukan beberapa persyaratan selama kunjungan tahanan secara tatap muka, yakni diperuntukkan bagi keluarga inti tahanan, penasihat/kuasa hukum dengan surat kuasa resmi. Kunjungan tatap muka hanya berlaku satu kali dalam satu minggu pada jam kerja.
Berikutnya, pengunjung telah menerima vaksin ketiga berdasarkan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin dan bagi yang belum menerima vaksin lengkap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen. Selain itu, kata Ali, pemberlakuan kunjungan "online" (dalam jaringan) tahanan masih tetap diberlakukan sesuai dengan jadwal kunjungan Rutan KPK.
Sebelumnya pada 2 Juni 2021, Rutan KPK telah membuka kunjungan langsung bagi keluarga para tahanan dan penasihat hukum. Namun, pada 18 Juni 2021, Rutan KPK kembali memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan akibat meningkatnya kasus COVID-19 di DKI Jakarta.
"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penebaran COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," kata Ali saat itu.
Ia mengatakan layanan kunjungan bagi tahanan oleh pihak luar secara tatap muka untuk sementara waktu dihentikan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut. Selanjutnya, layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum dilaksanakan juga secara daring menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga.