Senin 11 Jul 2022 13:32 WIB

Polisi Banyuwangi Tangkap Dukun Pengganda Uang

Korban merugi Rp 260 juta karena penipuan dukun pengganda uang di Banyuwangi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Uang, ilustrasi. Jajaran Polsek Purwoharjo menangkap SH (49 tahun), warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi atas kasus penipuan dan penggelapan.
Foto: Republika/Prayogi
Uang, ilustrasi. Jajaran Polsek Purwoharjo menangkap SH (49 tahun), warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi atas kasus penipuan dan penggelapan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Polsek Purwoharjo menangkap SH (49 tahun), warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi atas kasus penipuan dan penggelapan. SH menipu korbannya dengan cara mengaku sebagai seorang dukun yang bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan menjelaskan, penangkapan terhadap SH dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, yang merasa ditipu tersangka. Laporan diterima pada 6 Juli 2022.

Baca Juga

“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini digelar pada Jumat 7 Juli 2022. Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo,” kata Budi, Senin (11/7/2022).

Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 12 lembar slip transfer. Budi menjelaskan kronologi penipuan yang dialami Wahyudi. Pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh seseorang berinisial AM. Lewat telepon tersebut, AM memberi tahu Wahyudi ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris.

Selanjutnya korban diantar oleh AM ke rumah SH (49). SH meminta Wahyudi menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta yang dijanjikannya akan digandakan menjadi Rp 12 miliar. Selanjutnya pada 4 Februari 2021, korban mentransfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena yang dikenal korban adapah AM.

Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang. “Katanya dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” ujar Budi.

Kemudian, SH (49) meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang. “Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta,” ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement