Senin 11 Jul 2022 06:05 WIB

Memahami Realitas Qurban dan Semangat Berqurban

Pelaksanaan qurban mengandung makna simbolik menyembelih “sifat-sifat kehewanan".

Warga mengiris daging hewan kurban untuk dibagikan di kompleks Perumahan Makmur Jaya 3, di Serang, Banten, Ahad (10/7/2022). Pembagian daging hewan kurban untuk warga yang berhak menandai perayaan Hari Raya Idul Adha sesuai syariat Islam yang dicontohkan Nabi Ibrahim.
Foto:

Oleh : M. Fuad Nasar, Sekretaris Direktorat Jenderal Bimas Islam

Pelaksanaan kurban mengandung makna simbolik menyembelih “sifat-sifat kehewanan” seperti keserakahan dan kerakusan yang merusak kehidupan manusia baik secara pribadi maupun kolektif serta menodai kemuliaan sifat manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Ibadah kurban juga merefleksikan ketaatan manusia kepada syariat Allah Penguasa Tunggal di alam semesta. Dalam Alquran Surah Al-Hajj ayat 37 dinyatakan bukanlah daging hewan kurban dan darahnya itu yang sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya ialah ketakwaan umat yang berkurban.

Sebagai aktualisasi semangat berkurban yang diajarkan agama, setiap muslim perlu memupuk jiwa pengorbanan untuk kemuliaan hidup. Sejarah mencatat pengorbanan tak dapat dipisahkan dari perjuangan hidup orang-orang besar dan bangsa-bangsa di dunia. Dalam khazanah sastra dikenal ungkapan; tiada keberhasilan tanpa pengorbanan, berakit-rakit ke hulu berenang-renang ke tepian, bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian.

Pengorbanan di jalan Allah dan berkorban karena Allah adalah suatu kemuliaan. Tetapi mengorbankan orang lain untuk kepentingan diri dan kelompok sendiri adalah kejahatan. Di tengah arus materialisme, individualisme dan hedonisme yang melanda dunia, umat Islam dan semua umat beragama perlu menghidupkan idealisme dan semangat pengorbanan sampai akhir zaman. Semangat pengorbanan mendorong kebiasaan baik, seperti memberi, berbagi dan peduli sesama.  

Jika ditelaah lebih jauh syariat kurban mengajarkan banyak hikmah untuk kemajuan umat. Salah satu contoh konkret, permintaan hewan kurban setiap tahun membangkitkan kesadaran umat untuk mengembangkan industri peternakan halal dan mewujudkan swasembada ternak milik rakyat. Saya pernah membaca pendapat pegiat filantropi Erie Sudewo yang mengaitkan kurban dengan upaya menghasilkan “kedaulatan ternak” di negara kita. Usaha ternak hewan kurban tentu saja harus dilakukan secara amanah, profesional dan tanggungjawab yang besar.

Selain itu, daging kurban haruslah terdistribusi terutama kepada warga kurang mampu, anak yatim dan sebagian dinikmati oleh pekurban. Kurban membawa hikmah untuk perbaikan gizi dan kualitas konsumsi masyarakat. Daging kurban tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Pelaksanaan kurban memberi inspirasi kepada umat Islam bagaimana pentingnya pendataan penduduk, statistik sosial dan pendistribusian yang tepat sasaran dan luas manfaatnya. Pengolahan daging kurban dalam kemasan kaleng merupakan salah satu inovasi umat untuk meluaskan manfaat kurban.  

Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu dan tidak cacat. Syarat dan kriteria hewan kurban memberi pelajaran tentang standar konsumsi daging hewani yang halal, sehat dan aman dari wabah penyakit. Untuk itu kedokteran hewan harus maju di negara-negara muslim yang sampai akhir zaman berkepentingan dengan penyediaan hewan kurban yang sehat dan terbebas dari penyakit.  

Pelaksanaan ibadah kurban tahun 1443 H/2022 berada di tengah situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di sebagian wilayah negara kita. Kementerian Agama untuk menjaga kesehatan masyarakat telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tertanggal 24 Juni 2022. Surat Edaran Menteri Agama antara lain memuat panduan pelaksanaan kurban yang sehat dan aman.

Kita mensyukuri secara keseluruhan semangat berkurban tidak kendor di tanah air tahun ini, meski muncul wabah PMK hewan ternak. Merespon adanya kesulitan sebagian masyarakat memperoleh hewan kurban di pasar ternak, Menteri Agama melalui Surat Edaran No 10 Tahun 2022 memberikan solusi bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga Penyakit Mulut dan Kuku, diimbau untuk:

Pertama, melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau; Kedua, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Sementara itu dalam mobilitas hewan kurban antardaerah dan antarpulau perlu dipastikan kondisi hewan ternaknya sehat dan tidak bergejala kena wabah penyakit guna mencegah mutasi wabah penyakit mulut dan kuku. Untuk itu  Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Desease).

Panitia dan petugas kurban diharapkan mempedomani panduan yang diterbitkan pemerintah. Jajaran aparatur pemerintah khususnya Kementerian Agama Kabupaten/Kota diinstruksikan melakukan pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022.  

Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M dan selamat menunaikan ibadah kurban kepada umat Islam yang melaksanakannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement