Sabtu 09 Jul 2022 06:02 WIB

Ahyudin Jelaskan Legalitas ACT ke Penyidik Polri

Ahyudin mengatakan, ia akan kembali memberikan keterangan kepada polisi pada Senin.

Mantan pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Mantan pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin selesai memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022) pukul 23.31 WIB. Ahyudin dimintai keterangan oleh penyidik dengan 22 pertanyaan seputar legalitas Yayasan ACT.

"Sejak dari pagi sampai malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas tanggung jawab," katanya.

Baca Juga

Ia mengaku belum ada permintaan keterangan dari penyidik terkait dengan dokumen keuangan ACT maupun aliran dana, termasuk belum ada konfrontasi dengan keterangan Presiden ACT Ibnu  Khajar yang juga dimintai keterangan pada hari yang sama. "Belum ada," kata Ahyudin.

Pada pemeriksaan tersebut, Ahyudin sempat bertemu dengan Ibnu Khajar pada saat jam salat. Dia mengatakan, permintaan keterangan terhadap dirinya belum selesai masih akan dilanjutkan pada Senin (11/7/2022).

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan memintai keterangan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar, Presiden ACT, pada hari Senin (11/7/2022). "Senin lusa pemeriksaan dilanjutkan," kata Andri.

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak Yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga, indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement