REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Dana Desa untuk 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2022 untuk 30 lebih kurang Rp 64,2 miliar.
Penyaluran Dana Desa dari APBD 2022 tahap pertama dan kedua menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah, telah dilakukan. Anggaran Dana Desa bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut disalurkan empat tahap dengan masing-masing tahap sebesar 25 persen.
Penyaluran Dana Desa dari APBD masuk tahap kedua ungkap dia, dan sejumlah desa sudah menerima Dana Desa yang disalurkan pada tahap kedua. Diharapkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menyalurkan Dana Desa yang bersumber dari APBD tahap ketiga tepat waktu.
Sehingga pemerintah desa dapat mengerjakan program dan kegiatan jelas dia, serta pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa tepat waktu. "Instruksi pemerintah pusat minta Dana Desa disalurkan tepat waktu agar gaji kepala desa dan aparat desa bisa dibayarkan setiap bulan," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah menyalurkan tunggakan Dana Desa 2021 yang bersumber dari APBD sekitar Rp9 miliar pada tahun ini (2022). Tunggakan Dana Desa yang disalurkan dipergunakan pemerintah desa untuk menyelesaikan tunggakan gaji kepala desa dan aparat desa, serta pembangunan desa.
Pembayaran tunggakan Dana Desa 2021 dari APBD tersebut kata Nurbayah, dilakukan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa 2022 tahap pertama. "Dana Desa dari APBD 2021 tidak disalurkan tepat waktu karena anggaran pemerintah kabupaten alami defisit ratusan miliar rupiah," ujarnya.