REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Seorang pria berinisial A menyerahkan diri ke Kantor Mapolresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, setelah nekat membacok mantan istrinya berinisial S dengan sebilah parang. Akibat pembacokan itu, mantan istrinya mengalami luka serius di bagian kepala.
"Pelaku menyerahkan diri semalam, Rabu (6/7/2022)," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya'ban Harahap dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (7/7.2022).
Kejadian berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Matador, Kota Tanjungpinang, untuk mengajak kedua anaknya tinggal bersama pelaku, Rabu (6/7/2022). Namun, pelaku A yang berusia 44 tahun itu gagal membujuk kedua anak ikut bersamanya meskipun ia sempat mengancam akan bunuh diri.
Pada saat yang sama, kata Kasat, mantan istri dan pihak keluarga melontarkan kalimat yang meminta pelaku segera pergi. Kalimat tersebut menyulut emosi pelaku.
"Pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang di dapur rumah korban, lalu membacok mantan istrinya," ujar Kasat.
Saat ini, mantan istrinya yang berusia 43 tahun itu harus dirawat intensif di RSUD Tanjungpinang. Kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai pelaku untuk membacok mantan istrinya.
"Pelaku sudah ditahan, dan dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga," kata dia.