Rabu 06 Jul 2022 23:58 WIB

Polri Didorong Percepat Pembentukan Direktorat PPA

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebut terus meningkat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta Polri mempercepat kenaikan level kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat. Sebab, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap hari kian meningkat dan penanganan-nya kurang maksimal.

"Karena Pelayanan Perempuan dan Anak itu baru sekelas unit di Kepolisian, dimana SDM dan anggarannya pun terbatas," kata Menteri PPPA dalam keterangan, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga

Bintang berharap ke depan dapat dengan segera dibentuk direktorat khusus untuk pelayanan perempuan dan anak di berbagai daerah agar dapat membantu dalam penanganan kasus-kasus menjadi lebih baik. Selain itu, pihaknya juga meminta Polri terus memberikan dukungan kepada Kementerian PPPA dalam penanganan kasus perempuan dan anak serta turut mengawal implementasi UU TPKS.

Menurut dia, Kementerian PPPA dengan Polri telah membangun kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku selama lima tahun sejak 2019 hingga 2024. Kerja sama menyngkut Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Kementerian PPPA dan Polri sudah sangat luar biasa, salah satunya adalah dengan pelatihan kepada aparat penegak hukum yang secara intens berkelanjutan dilakukan sehingga Kementerian PPPA dan Polri memiliki kacamata dan perspektif yang sama dalam penanganan suatu kasus," kata dia.

Selain itu, respons cepat yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) setiap terjadi kasus di berbagai macam daerah juga turut diapresiasi olehnya. Hal tersebut merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian PPPA dan Polri dalam menangani kasus perempuan dan anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement