REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Pemerintah Kabupaten Bangka di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2022 menerima kucuran dana desa total Rp 56 miliar dari pemerintah pusat. Nilai itu lebih sedikit dari kucuran dana desa untuk kabupaten tersebut pada 2021 yang mencapai Rp 60 miliar lebih.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Dalyan Amrie di Sungailiat, Rabu (6/7/2022), kucuran dana desa dari pemerintah pusat disalurkan ke-62 desa. "Dana desa ditransfer ke desa secara bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan seperti dilihat dari pelaporan pengelolaan anggaran," katanya.
Ia menjelaskan, baru 17 dari 62 desa di Kabupaten Bangka yang menyampaikan laporan penyerapan dana desa tahap kedua. "Pelaporan pengelolaan keuangan desa tahun ini sudah mulai menggunakan sistem online(daring) dengan harapan laporan dari masing-masing desa lebih akuntabel dan transparan," katanya.
Pemerintah pusat mengucurkan dana desa untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dalyan menjelaskan, bahwa dana desa antara lain dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan programketahanan pangan, peningkatan kesehatan, dan peningkatan kapasitas warga.