REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Dinas Kelautan dan Perikanan atau (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) menertibkan puluhan rumpon tidak berizin. Hal ini sebagai respons atas keluhan nelayan yang merasa terganggu akibat banyaknya rumpon di perairan setempat.
"Kami telah melakukan penertiban dengan cara memutus tali seluruh rumpon, terutama di perairan Halmahera Selatan," kata Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf.
Menurut dia, saat turun ke lapangan, tim langsung mengecek izin penggunaan rumpon di perairan. Jika tidak memiliki izin langsung dilakukan pemutusan tali, sehingga tidak lagi ada rumpon yang bertebaran di berbagai perairan. Terutama di wilayah Pulau Obi, Halmahera Selatan di jarak sekitar dua mil hingga lima mil.
Rumpon di perairan yang tidak dilengkapi dengan surat izin menyalahi ketentuan yang diatur Permen Kelautan dan Perikanan nomor 26 tahun 2014 tentang rumpon di perairan. Sebelumnya, DKP Malut mencatat, sebanyak 1.320 rumpon yang berada di berbagai perairan Malut tidak memiliki surat izin pemasangan rumpon.
Abdullah Assagaf menambahkan, sesuai temuan, rumpon yang belum memiliki izin itu, rata-rata tidak mencantumkan nama pemilik. Oleh karena itu, DKP tidak segan-segan akan menertibkan seluruh rumpon ilegal tersebut untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta biota laut.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan operasi penertiban rumpon yang belum memiliki izin di berbagai perairan kabupaten/kota di wilayah Malut.