Rabu 06 Jul 2022 20:05 WIB

Jakarta Kembali ke PPKM Level 1, Ini Kata Wagub

Kemendagri merevisi level PPKM wilayah aglomerasi Jabodetabek menjadi level satu.

Ilustrasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali turun ke level satu.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ilustrasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali turun ke level satu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali turun ke level satu. Sebelumnya, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) naik ke level dua.

Kendati demikian, Riza mengatakan, masyarakat harus tetap bertanggung jawab untuk tetap meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes). Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Baca Juga

"Jadi yang pertama kami bersyukur PPKM diperpanjang oleh Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah pusat tetap di level satu," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Namun, harus dipastikan seluruh keluarga di rumah, di lingkungan terdekat dan kerabat semua taat prokes. "Kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan 'booster' atau vaksin yang ketiga," katanya.

Meskipun ada pelonggaran 100 persen, masyarakat perlu tetap waspada agar penyebaran penyakit akibat Virus Corona tidak kembali meningkat. PPKM di Jabodetabek kembali turun ke level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tentang PPKM pada kondisi COVID-19 di Jawa dan Bali yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi isi Inmendagri tersebut, Rabu.

Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil dan Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal. Menurut dia, penurunan PPKM level 1 di Jabodetabek telah melewati beberapa pertimbangan. 

Salah satunya tren kasus Covid-19 di wilayah aglomerasi yang telah mengalami penurunan. Selain itu, pemerintah melihat tingkat rawat inap dan kematian masih rendah serta terkendali di wilayah Jabodetabek.

"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level satu. Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal dalam keterangannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement