REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan keputusan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. ACT mempertanyakan keputusan pencabutan izin tersebut.
Tim Legal Yayasan ACT, Andri TK, menyebut keputusan pencabutan izin tersebut terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Pasal 27 dijelaskan adanya proses yang dilakukan bertahap.
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama teguran tertulis, kedua penangguhan izin dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," ucap dia di Kantor ACT, Rabu (6/7/2022).
Masih berpatokan pada aturan di atas, ia menyebut sanksi administratif teguran tertulis harus diberikan kepada penyelenggaran PUB paling banyak tiga kali, dengan rentang waktu paling lama tujuh hari kerja, antara satu teguran dengan yang lainnya. Berdasarkan hal tersebut, ia menyebut ACT merasa heran dengan keputusan pencabutan izin yang dirasa terlalu cepat dilakukan.
Di sisi lain, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut pihaknya selama ini belum pernah sekalipun mendapat teguran dari Kemensos. Karena itu, pihaknya merasa kaget karena tiba-tiba saja izin mereka dicabut.
"Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini," ujarnya.
ACT disebut telah berupaya transparan dalam pengelolaan keuangan yang berasal dari donasi publik ini. Ia pun menyayangkan keputusan Kemensos yang mencabut izin ACT.
Tak hanya itu, ACT sejauh ini telah bersikap kooperatif, termasuk memenuhi panggilan dan bertemu dengan Kemensos pada Selasa (5/7/2022) kemarin. Dari hasil pertemuan itu, direncanakan ada kedatangan tim dari Kemensos untuk melakukan pengawasan pada hari ini.