Rabu 06 Jul 2022 17:03 WIB

PPATK Ungkap Dugaan Transaksi ACT Merembes ke Al Qaeda

Transaksi mencurigakan ACT masih dalam kajian mendalam PPATK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan aliran dana terlarang yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Dalam konferensi tersebut PPATK mengklaim telah memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai upaya antisipasi terjadinya transaksi aliran dana saat proses pengkajian. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat menyampaikan keterangan pers terkait dugaan aliran dana terlarang yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Dalam konferensi tersebut PPATK mengklaim telah memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai upaya antisipasi terjadinya transaksi aliran dana saat proses pengkajian. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dugaan temuan aliran dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok Al Qaeda. PPATK masih berusaha memastikan kebenaran dari dugaan itu lewat serangkaian penelusuran.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavanda saat konferensi pers di kantor PPATK pada Rabu (6/7/2022). Ia menyampaikan transaksi mencurigakan itu mengalir ke salah satu orang yang diduga merupakan anggota Al Qaeda. Individu itu pernah diciduk oleh polisi Turki.

Baca Juga

"Ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al Qaeda," kata Ivan dalam konferensi pers itu.

Ivan namun menegaskan aliran dana ke Al Qaeda baru sebatas dugaan. PPATK dalam proses melakukan kepastian apakah transaksi mencurigakan itu memang tergolong transaksi terlarang.

"Ini masih dalam kajian lebih lanjut. Apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan" ujar Ivan.

Ivan menerangkan nama-nama yang masuk ke PPATK merupakan hasil pendataaan. Sehingga tak sembarang nama bisa masuk dalam radar PPATK.

"Beberapa nama PPATK kaji berdasarkan kajian dan database yang PPATK miliki," ucap Ivan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement