Rabu 06 Jul 2022 18:03 WIB

Kemenkes Jelaskan Alasan Perubahan Status Level PPKM dalam 24 Jam

Inmendagri menjelaskan penyesuaian berpedoman pada indikator transmisi komunitas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Mohammad Syahril.
Foto: Republika/Putra M Akbar
Mohammad Syahril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dan sekitarnya kembali masuk level satu mulai Rabu (6/7/2022) setelah sehari sebelumnya, Selasa (5/7/2022) masuk level dua. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterbitkan pada Selasa (5/7/2022) dan salinannya diterima Rabu (6/7/2022).

Dalam inmendagri itu dijelaskan, penyesuaian level tersebut berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, juga pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Baca Juga

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril mengatakan, yang menjadi indikator pengukuran PPKM adalah transmisi di komunitas, kenaikan kasus, hospitalisasi, dan angka kematian. Situasi pandemi saat ini, lanjut Syahril, memungkinan angka kasus bersifat fluktuatif.

Perihal perubahan status level PPKM dalam 24 jam, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada Kemendagri. Namun, ia mengingatkan, kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan. Terlebih dengan subvarian omicron BA.4 dan BA.5 saat ini.

"Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Bina Adwil, Kemendagri), Safrizal menjelaskan, alasan perubahan level PPKM dalam 24 jam. Ia menuturkan, meskipun ada kenaikan kasus Covid-19, dalam sepekan terakhir, namun terlihat adanya pelandaian kasus yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak. Karena itu, status PPKM kembali menjadi level 1 sampai 1 Agustus 2022.

"Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat Inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap, dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," katanya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan laju kasus harian terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 2.743 orang pada Rabu (6/7/2022) dengan kasus terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 1.516 kasus.

Provinsi lain yang juga menyumbang laju kasus konfirmasi di tingkat nasional adalah Jawa Barat sebanyak 537 kasus dan Banten 281 kasus dengan angka kematian harian mencapai empat jiwa. Di antaranya berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Timur masing-masing dua jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement