REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus pembunuhan seorang nenek di Karangploso, Kabupaten Malang terpaksa dihentikan. Hal ini karena tersangka kasus tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara'langi bersama Anggota Sat Reskrim Polres Malang telah menggelar penetapan tersangka tindak Ppdana pembunuhan seorang nenek berinisial W (70) pada Selasa (7/6/2022) di Dusun Manggisari, Desa Bocek, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Selanjutnya, aparat menggelar penghentian penyidikan di Ruang Ananta Hira Sat Reskrim Polres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (4/7/2022).
Sesuai keterangan yang didapat dari tersangka yang merupakan cucu korban berinisial MS (18), kata Donny, memang benar tersangka telah memukul korban. Yang bersangkutan memukul dengan menggunakan benda tumpul dan mengenai bagian tubuh atas korban hingga meninggal dunia. "Setelah korban tergeletak, selanjutnya pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri," ucapnya di Malang, Selasa (5/7/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima, motif pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut karena tersangka sering dimarahi dengan kata-kata kotor di depan umum. Sebab itu, pelaku mempunyai niat untuk memukul dan membunuh korban. Namun setelah itu, tersangka merasa ketakutan lalu mencoba melakukan bunuh diri.
Menurut Donny, pihaknya juga telah mendapatkan alat bukti dan keterangan dari beberapa saksi terkait. Dari hal-hal tersebut, Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pembunuhan terhadap nenek kandungnya. "Kemudian dilanjutkan dengan penghentian proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP," jelas dia.
Sat Reskrim Polres Malang menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP. Berdasarkan hasil dari penetapan tersangka dan situasi saat ini, pelaku sudah dinyatakan meninggal dunia dalam masa perawatan percobaan bunuh diri.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Malang menetapkan MS sebagai Saksi. Namun setelah mendapat kelengkapan barang bukti dan keterangan dari saksi lain yang sah, maka dilanjutkan dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Kemudian dalam menunggu proses penyembuhan di RSSA Saiful Anwar, aparat tetap melaksanakan pengawasan hingga pelaku dinyatakan meninggal Dunia oleh tim dokter.
"Maka itu, dalam gelar perkara tindak pidana pembunuhan untuk pelaku dilakukan penutupan perkara," kata dia menegaskan.