Selasa 05 Jul 2022 15:22 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana ACT Bisa Berujung Pembekuan Izin

Kemensos akan segera memanggil petinggi ACT terkait dugaan penyelewengan dana.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) didampingi Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Bobby Herwibowo (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung ACT, Menara 165, Jakarta, Senin (4/7/2022). Dalam konferensi pers tersebut Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permintaan maaf kepada donatur dan masyarakat Indonesia sekaligus melakukan klarifikasi terkait pemberitaan dalam majalah Tempo dengan judul Kantong Bocor Dana Umat edisi Sabtu 2 Juli 2022.
Foto:

Bambang menekankan, tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kodeetik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ. Hal tersebut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.

Anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, lanjut Bambang, turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak Covid-19 di 34 provinsi, dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada tiga sektor. Tiga itu ialah sektor UMKM kepada 323.850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32.385 UMKM, sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763.570 jiwa penerima manfaat, dan sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa.

"Dan pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan Baznas," tuturnya.

Forum Zakat, kata Bambang, mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada. "Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar OPZ dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.

Menyikapi kasus ACT, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, mengimbau para pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati umat Islam. "Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," kata Tarmizi melalui pesan tertulis kepada Republika.

Tarmizi menjelaskan, Kemenag hanya mempunyai kewenangan terkait izin operasional lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas. Sementara dalam kasus lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang saat ini jadi sorotan publik adalah wewenang dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena yang mengeluarkan izin untuk ACT adalah Kemensos.

Tarmizi menambahkan, Kemenag terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah. "Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana zakat, infak dan sedekah yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," ujar Tarmizi.

Forum Zakat (FOZ) juga ikut menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan. FOZ menyatakan ACT bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan, perlu adanya kehati-hatian berganda dalam pengelolaan zakat oleh LAZ. "Dalam pengelolaan LAZ, terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu kompetensi syariah dan kompetensi teknis," kata Kiai Niam, dilansir dari laman resmi MUI, Selasa (5/7/2022).

Menurutnya, hal tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tidak lepas dari praktik ibadah dan muamalah. Kiai Niam mengatakan bahwa para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, hingga cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.

Ia menjelaskan, pada dimensi muamalah, pengelola dituntut kreatif dan berinovasi dalam mengelola dana yang diterima. Agar masyarakat dapat menerima manfaat yang optimal.

"Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya," ujar Kiai Niam.

Kiai Niam mengimbau agar umat Islam harus dapat memastikan jika kewajibannya mampu terlaksana secara baik, khususnya terkait dengan kewajiban berzakat. “Apabila seorang Muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajib dizakatkan, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam," jelas Kiai Niam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement